• Minggu, 21 Desember 2025

IRC for Reform: Reformasi Jalan Akhiri Dwifungsi Polri

Photo Author
- Kamis, 25 September 2025 | 10:45 WIB
Gedung Mabes Polri. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Polri)
Gedung Mabes Polri. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Polri)

KONTEKS.CO.ID – Direktur IRC for Reform, Hasanuddin, menilai reformasi Polri merupakan jalan untuk mengakhiri dwifungsi kepolisian.

"Reformasi Polri untuk mengatasi dwifungsi Polri," ujarnya dalam pernyatan tertulis di Jakarta, Kamis, 25 September 2025.

Ia menjelaskan, Reformasi 1998 bukan hanya peristiwa politik, melainkan koreksi konstitusional yang lahir dari kesadaran kolektif bahwa negara demokratis tidak boleh menyerahkan ruang politik sipil kepada institusi bersenjata.

Baca Juga: Dasco: Tim Reformasi Polri Bentukan Listyo Sigit Tak Bertentangan dengan Pemerintah

"Dari kesadaran itulah lahir pemisahan Polri dari militer pada 1 April 1999," ujarnya.

Setelah itu, Polri ditegaskan sebagai institusi sipil yang fokus pada pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan perlindungan masyarakat melalui penegakan hukum.

"Namun, dua dekade lebih berselang, muncul persoalan serius, Polri mengarah pada dwifungsi," katanya.

Baca Juga: Mahfud MD Siap Reformasi Polri Bareng Prabowo, Puan Maharani Angkat Bicara

Menunurut Hasanuddin, ini terjadi karena ambiguitas Polri sebagai eksekutif dan yudikatif. Secara struktural, Polri ditempatkan di bawah Presiden melalui UU No. 2 Tahun 2002.

"Posisi ini dipahami sebagai Polri masuk dalam cabang eksekutif," katanya.

Akan tetapi, lanjut dia, secara substantif Polri adalah bagian dari criminal justice system, yang hakikatnya merupakan domain yudikatif.

Baca Juga: Istana Bocorkan Formasi Komite Reformasi Polri, Ada 9 Orang Termasuk Mahfud MD dan Eks Kapolri  

"Polri melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penegakan hukum atau Aparat Penegak Hukum (APH)," tandasnya.

Ia menjelaskan, ambiguitas ini menghasilkan fungsi ganda atau dwifungsi, yakni Polri hadir sebagai lembaga eksekutif sekaligus menjalankan peran yudikatif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X