Baca Juga: Kejagung Geledah Kantor Saka Energi Soal Dugaan Korupsi Akuisisi Migas Rp 5,2 Triliun
“Setelah lebih dari 20 tahun, memang ada baiknya kita review undang-undang yang kita buat tahun 2002 itu menyesuaikan dengan perkembangan sekarang. Mungkin ada yang sudah tidak relevan, mungkin harus diperbaiki,” tutur Yusril.
Dengan langkah ini, diharapkan Komite Reformasi Polri mampu menghasilkan terobosan yang sesuai dengan tuntutan zaman sekaligus memperkuat institusi kepolisian di mata publik.***