nasional

Usut Aliran Uang Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil 7 Lagi Saksi dari Biro Perjalanan  

Rabu, 24 September 2025 | 16:49 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo soal pemeriksaan biro perjalanan dalam kasus korupsi kuota haji (Foto: KPK)

Adapun, para saksi tersebut yakni Muhammad Rasyid yang merupakan Direktur Utama PT Saudaraku, Ali Jaelani dari Staf Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera.

Lalu, Siti Roobiah Zalfaa sebagai Direktur PT Al Andalus Nusantara Travel, Zainal Abidin selaku Direktur PT Andromeda Atria Wisata, dan Affif sebagai Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata.

"Para saksi hadir, serta didalami terkait cara perolehan kuota tambahan haji khusus dan permintaan uang untuk mendapatkan kuota tambahan haji khusus," kata Budi menukil Antara, Rabu 24 September 2025.

Baca Juga: Ini Trik Jonatan Christie Kalahkan Angus di Babak 32 Besar Korea Open 2025

Diketahui, kasus kuota haji 2024 saat Indonesia mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 untuk memangkas daftar antrean jemaah haji.

Berdasarkan aturan Undang-Undang kuota tambahan harusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus, sesuai dengan pembagian kuota tercantum dalam Pasal 64 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pembagian menjadi berbeda saat Menteri Agama (Menag) yang saat itu menjabat, Yaqut Cholil Coumas, membaginya menjadi 50:50 melalui aturan Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024.

Baca Juga: Presiden Uni Eropa Bicara Kesepakatan Dagang dengan Indonesia

Berdasarkan aturan Undang-Undang kuota tambahan harusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus, sesuai dengan pembagian kuota tercantum dalam Pasal 64 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pembagian menjadi berbeda saat Menteri Agama (Menag) yang saat itu menjabat, Yaqut Cholil Coumas, membaginya menjadi 50:50 melalui aturan Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).***

 

Halaman:

Tags

Terkini