Kejagung awalnya menetapkan Zarof Ricar dalam kasus pemufakatan jahat dan gratifikasi terkait vonis bebas terpidana Gregorius Ronald Tannur.
Baca Juga: Kejagung Kembali Tetapkan Zarof Ricar dan Lisa Rachmat Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara
Akibat ulah tersebut, Zarof dihukum 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta kemudian memperberat vonis Ricar menjadi 18 tahun penjara.***