nasional

Larangan Vape di Indonesia, Kepala BNN: Tak Bisa Diputuskan Sendiri

Rabu, 17 September 2025 | 12:32 WIB
Buka peluang larang penggunaan vape, ini kata Kepala BNN Komjen Suyudi (Foto: Pexels/Renz Macorol)


KONTEKS.CO.ID - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto kembali buka suara terkait larangan rokok elektronik alias vape di Indonesia.

Kata dia, larangan tersebut tidak serta merta dapat dilakukan seperti di Singapura.

Suyudi menyampaikan hal itu saat konferensi pers usai acara International Society of Substance Use Prevention and Treatment Professionals (ISSUP), di Kuta, Bali, Rabu 17 September 2025.

Baca Juga: Ada Sinyal Kuat Erick Thohir Geser Jadi Menpora

"Kalau masalah pelarangan, kita harus duduk bersama. Ini tidak bisa diputuskan sendiri tapi kita harus berkolaborasi," ujarnya.

Pihaknya, kata Suyudi, secara acak memeriksa cairan vape di laboratorium untuk memastikan bebas dari kandungan narkotika.

"Iya, tentunya hal ini kita masih melakukan upaya pendalaman. Sementara ini, masih terus kita melakukan pendalaman secara laboratorium," kata dia.

Baca Juga: KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor Hari Ini, Harga Limit Mulai Rp5.700 Hingga Rp60,7 M, Ini Daftarnya  

Suyudi juga mengaku akan berkerja sama dengan kementerian terkait soal keputusan larangan vape tersebut.

"Nanti itu kita akan bekerja sama dengan kementerian lembaga lainnya," ucapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Singapura telah resmi mengumumkan larangan vape. Tak tanggung-tanggung, ada ancaman hukuman penjara dan denda berat bagi yang pelanggar.

Mereka menyebut, pergeseran regulasi dari sekadar pelanggaran ringan menjadi persoalan serius yang diperlakukan layaknya kasus narkotika.

Baca Juga: Kesepakatan Baru, Nilai Perdagangan Uni Eropa dan Indonesia Diprediksi Tembus Rp986 Triliun

“So far kita memperlakukan vape seperti rokok paling jauh hanya denda. Tapi itu tidak lagi cukup. Kita akan memperlakukannya sebagai isu narkoba dan menjatuhkan hukuman yang jauh lebih berat,” ujar Perdana Menteri Lawrence Wong dalam pidato nasionalnya, Selasa 19 Agustus 2025 lalu.

Halaman:

Tags

Terkini