KONTEKS.CO.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, kini menjadi perbincangan publik usai polemik aturan kerahasiaan dokumen calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Aturan tersebut sempat tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang menyebutkan 16 dokumen syarat pencalonan capres-cawapres tidak boleh diakses publik.
Kebijakan ini menuai kritik keras karena dianggap bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi.
Baca Juga: Tamliha Blak-blakan Sebut Jokowi Binasakan PPP
Namun, hanya berselang beberapa pekan, Afifuddin bersama KPU akhirnya membatalkan aturan tersebut pada Selasa, 16 September 2025.
"Setelah menerima masukan, kami memutuskan membatalkan keputusan tersebut," tegas Afifuddin dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta.
Langkah ini membuat publik semakin menyoroti sosok Afifuddin, yang kini memimpin KPU RI periode 2022–2027.
Baca Juga: Prabowo Siapkan Keppres Komisi Reformasi Polri, Yusril Ungkap Tugas Besar Evaluasi UU Kepolisian
Profil Mochammad Afifuddin
Mochammad Afifuddin lahir di Sidoarjo, Jawa Timur, pada 1 Februari 1980.
Ia aktif di dunia kepemiluan sejak masih mahasiswa di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, di mana ia pernah menjabat sebagai Presiden Mahasiswa (2000–2001) serta aktif di PMII.
Pada Pemilu 1999, Afif terjun langsung sebagai relawan pemantau TPS, yang kemudian membawanya bergabung dengan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR).
Baca Juga: Seret Riza Chalid dari Malaysia, Mabes Polri Ajukan Red Notice ke Markas Interpol Prancis
Ia dipercaya menjadi Koordinator Nasional JPPR periode 2013–2015.
Kariernya berlanjut ke Bawaslu RI periode 2017–2022, di mana ia membidangi Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga.