nasional

Pegawai Kemenaker Diduga Terima THR dari Pemerasan TKA, KPK Dalami Aliran Dana hingga Rp53,7 Miliar

Sabtu, 13 September 2025 | 17:45 WIB
Pegawai Kemenaker diduga terima THR dari pemerasan TKA. (instagram @official.kpk)

 

KONTEKS.CO.ID - Isu korupsi kembali menghantam Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) menerima tunjangan hari raya (THR) dari hasil pemerasan tenaga kerja asing (TKA).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut dugaan itu muncul saat penyidik menelusuri aliran dana dalam kasus pemerasan TKA.

Baca Juga: Biodata Fitria Yusuf: Putri Jusuf Hamka, Pebisnis Multitalenta Terseret Dugaan Korupsi Tol CMNP

“Penyidik mendalami terkait penerimaan uang tidak resmi dari para agen TKA serta uang THR tiap tahun yang diterima hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA,” ujar Budi di Jakarta yang dilansir pada Sabtu, 13 September 2025.

Pendalaman dilakukan setelah pemeriksaan dua mantan Subkoordinator di Direktorat PPTKA Kemenaker berinisial MK dan EPI.

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).

Baca Juga: Alwi Farhan Gugur di Perempat Final Hong Kong Open 2025, Akui Kalah Pengalaman dari Chou Tien Chen

Kasus Pemerasan di Kemenaker

Kasus ini pertama kali terungkap pada Juni 2025. Saat itu, KPK menetapkan sejumlah pejabat tinggi Kemenaker sebagai tersangka, di antaranya Dirjen Binapenta Suhartono, Direktur PPTKA Haryanto, serta mantan Direktur PPTKA Wisnu Pramono dan Devi Anggraeni.

Selain itu, beberapa pejabat level menengah dan staf teknis juga ikut terseret, termasuk analis hingga verifikator pengesahan RPTKA. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut total empat tersangka awal ditahan pada Juli 2025.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap empat tersangka untuk 20 hari pertama sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2025,” kata Setyo.

Baca Juga: Eko Patrio Ngontrak di Pinggiran Jakarta Usai Rumah Dijarah: Boro-Boro Kabur ke Luar Negeri

Aliran Dana hingga Puluhan Miliar

Menurut KPK, praktik pemerasan ini bukan kasus kecil. Para tersangka diduga meraup sekitar Rp53,7 miliar dari 2019 hingga 2024. Dana tersebut berasal dari proses pengurusan RPTKA yang seharusnya berjalan sesuai aturan.

Halaman:

Tags

Terkini