nasional

KPK Pastikan Belum Ada Pengembalian Uang Korupsi Dana CSR BI-OJK

Senin, 8 September 2025 | 12:29 WIB
KPK sebut belum ada pengembalikan dana korupsi PSBI dan OJK (BI)

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait kabar pimpinan Komisi XI DPR mengembalikan uang korupsi dana sosial Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memastikan belum ada pengembalian uang dari pihak terkait kasus tersebut.

"Sampai saat ini belum ada," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin 8 September 2025.

Baca Juga: Anggaran Pendidikan 2026 Naik 9,8 Persen Jadi Rp757,8 Triliun, Ini Rinciannya

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI menjadi tersangka dalam perkara korupsi penyelewangan dana sosial PSBI dan PJK OJK tahun 2020-2023.

Keduanya yakni, Heri Gunawan alias HG (Gerindra) dan Satori alias ST (Nasdem).

Diduga, mereka melakukan penyelewengan dana sosial Bank Indonesia atau CSR BI.

Baca Juga: Minim Menit Bermain, Marselino Ferdinan Cari Peluang di Slovakia

Uang yang seharusnya untuk dana sosial justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kemudian, Satori diduga menerima yang Rp12,52 miliar.

Rinciannya, Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

KPK menjerat keduanya dengan pasal terkait gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Halte Senen Sentral Resmi Berganti Nama Jaga Jakarta, Ini Harapan Gubernur DKI Pramono Anung

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman:

Tags

Terkini