• Minggu, 21 Desember 2025

KPK Panggil Panggil Eks Kadep Komunikasi dan Deputi Hukum BI dalam Kasus Korupsi Dana CSR  

Photo Author
- Jumat, 8 Agustus 2025 | 16:30 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo sebut panggil dua orang saksi dalam kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI)   (Tangkapan Layar YouTube KPK)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo sebut panggil dua orang saksi dalam kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) (Tangkapan Layar YouTube KPK)

 


KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan memanggil dua saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Sosial (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kedua saksi yang dipanggil komisi antirasuah yakni, eks Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono (EH) dan Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia, Irwan (IRW).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengonfirmasi pemanggilan dua orang petinggi BI tersebut.

Baca Juga: CFD Ditiadakan saat HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kadishub DKI Bilang Begini

"Keterangan para saksi tentu dibutuhkan sebagai pihak penyelenggara program sosial tersebut," kata Budi Prasetyo, Jumat 8 Agustus 2025.

Dikatakan Budi, keduanya akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana bantuan sosial BI dan OJK yakni, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024.

Baca Juga: Dikabarkan Tolak Jabatan Kabaharkam dan Cuma Ingin Jadi Kabareskrim, Ini Penjelasan Irjen Karyoto

"Dalam dua hari ini, KPK telah menetapkan tersangka kepada pertama HG anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan kedua ST anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis, 7 Agustus 2025.

Selain dugaan korupsi, KPK juga menduga kedua tersangka melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diduga, keduanya memindahkan uang yang merupakan dana sosial untuk kepentingan pribadinya.

Baca Juga: BIBI Batalkan Konser di Jakarta dan Sejumlah Kota Asia, Ini Penjelasan Promotor

Penyidik KPK menjerat keduanya dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X