KONTEKS.CO.ID - Bank Indonesia (BI) menegaskan tidak ada larangan penggunaan layanan pembayaran dari perusahaan Amerika Serikat seperti Visa dan Mastercard.
Penegasan ini disampaikan Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI, Dudi Dermawan, akhir pekan kemarin.
Pernyataan ini sebagai respons atas keberatan pihak AS terhadap implementasi sistem pembayaran QRIS dan GPN di Indonesia.
“Tidak ada aturan yang melarang masyarakat Indonesia memakai Visa atau Mastercard,” kata Dudi.
Baca Juga: WNI Kini Lebih Mudah Dapatkan Visa Schengen Multi Entry Saat ke Eropa untuk Studi Hingga Investasi
“Bagi yang sering bepergian ke luar negeri, silakan mengajukan kartu debit berlogo Visa atau Master,” tambahnya.
Namun, Dudi mengatakan, bagi warga yang tidak memiliki kebutuhan ke luar negeri, penggunaan kartu tersebut sebenarnya tidak diperlukan.
“Kalau suatu saat perlu bepergian, kartunya bisa diubah ke Visa atau Mastercard,” katanya.
Ia juga menjelaskan perbedaan antara sistem pembayaran domestik seperti QRIS dan GPN dengan sistem internasional seperti Visa dan Mastercard.
Baca Juga: Klarifikasi QRIS, Indonesia Terbuka buat Mastercard dan Visa Milik AS
Menurutnya, transaksi menggunakan QRIS dan GPN membuat aliran dana tetap berputar di dalam negeri.
Ini berbeda dengan Visa dan Mastercard yang alurnya melewati sistem di luar Indonesia.
“Kalau pakai GPN, alur uangnya lokal, dari konsumen ke toko, lalu ke bank penerbit, dan seterusnya, semua terjadi di dalam negeri,” kata Dudi.
“Tapi kalau pakai Visa, transaksi dari bank lokal harus melalui jaringan di luar negeri terlebih dulu.”
Artikel Terkait
Keren, QRIS Jadi Percontohan untuk Sistem Pembayaran Lintas Batas BRICS
Prabowo-Trump Capai Kesepakatan Dagang, Bagaimana Nasib QRIS di Indonesia?
Wow, 93 Persen Transaksi QRIS Berasal dari UMKM!
Turis Malaysia Ternyata Lebih Suka Pakai QRIS