KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons permintaan Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Nadiem Makarim terkait gelar perkara kasus korupsi laptop Chromebook di Istana dan disaksikan Presiden Prabowo.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan.
"Perkara ini sedang dalam tahap penyidikan," tegasnya kepada wartawan, Sabtu 6 September 2025.
Baca Juga: Saan Mustopa Buka Suara soal PAW Anggota DPR Nonaktif: Sahroni hingga Eko Patrio Terancam
"Biarkan saja berjalan sesuai ketentuan dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan," imbuhnya.
Penyidik, kata dia, akan mendalami semua pihak yang terlibat dalam perkara itu.
Dia juga menyebut, secara bersamaan kebenaran juga akan terungkap.
"Biar penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat nantinya," katanya.
Sementara Hotman menyebut, bahwa kliennya tidak melakukan korupsi dalam kasus tersebut.
"Seluruh rakyat Indonesia ingin agar bener-bener hukum ditegakkan dan inilah saatnya saya akan membuktikan bahwa Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi, tapi kenapa dia ditahan?" tegas Hotman di akun Instagram miliknya, Sabtu 5 September 2025.
Sebelumnya, Hotman juga mengatakan kliennya tidak menerima uang sepeser pun dari proyek pengadaan laptop Chromebook pada digitalisasi pendidikan.
Baca Juga: Pelatih Taiwan Akui Kualitas Timnas, Punya Peluang ke Piala Dunia
Hotman melalui akun Instagram pribadinya dikutip pada Jumat, 5 September 2025, menyebut bahwa Nadiem juga tidak melakukan penggelembungan harga (markup).