"Tidak ada yang diperkaya (dari proyek Chromebook)," ujarnya.
Atas dasar itu, Hotman menilai penetapan status tersangka terhadap Nadiem Makarim oleh Kejagung adalah janggal.
Ia mengklaim bahwa hanya butuh 10 menit untuk membuktikan bahwa Nadiem tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.
"Saya hanya butuh 10 menit untuk membuktikan itu di depan Presiden Prabowo," ujarnya.
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan yakni terkait pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Baca Juga: Harga Kopi Dunia Naik, Defisit Arabika Bayangi Pasar Global
"Kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim) selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024," kata Nurcahyo Jukung Madyo, Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung pada Kamis, 4 September 2025.
Ia menjelaskan, Tim Penyidik Pidsus Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti," katanya.***
Artikel Terkait
Kejagung Dalami Aliran Dana Nadiem Makarim dalam Kasus Pengadaan Laptop Chromebook
Hotman: Nadiem Tak Terima Uang Sepeser Pun, Hanya Butuh 10 Menit untuk Buktikan di Depan Prabowo
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Laptop Chromebook, Kejagung Sebut Masih Cari Keberadaan Jurist Tan
Ironi Nadiem, Putra Nono Makarim dan Atika Algadrie, Pejuang Antikorupsi Legendaris
Istri dan Ibu Nadiem Makarim Syok: Pertanyakan Kesalahan Sang Eks Mendikbudristek