- Kerusuhan sipil berskala besar.
- Pemberontakan bersenjata.
- Ancaman yang membahayakan persatuan bangsa.
- Krisis luar biasa yang tidak bisa ditangani secara normal.
Dasar Hukum Darurat Militer di Indonesia
Penerapan darurat militer di Indonesia diatur melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 23 Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya.
Peraturan ini mencabut UU No. 74 Tahun 1957 yang sebelumnya mengatur hal serupa.
Dalam Pasal 1 Ayat (1) Perpu No. 23 Tahun 1959, disebutkan bahwa darurat militer dapat diberlakukan jika terjadi salah satu dari kondisi berikut:
1. Ancaman keamanan atau ketertiban hukum di seluruh atau sebagian wilayah negara akibat pemberontakan, kerusuhan, atau bencana alam yang tidak bisa diatasi dengan cara biasa.
2. Terjadi perang atau bahaya perang, termasuk ancaman pelanggaran wilayah negara.
Baca Juga: Pengamat Intelijen Ungkap Tujuan Geng Solo Begal Demonstrasi
3. Negara berada dalam keadaan bahaya akibat gejala yang dapat mengancam kelangsungan hidup bangsa.
Keputusan untuk menetapkan darurat militer berada di tangan Presiden Republik Indonesia selaku Panglima Tertinggi TNI.
Dalam pelaksanaannya, Presiden dibantu oleh sejumlah pejabat tinggi, antara lain Menteri Pertahanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, serta Kepala Staf TNI.
Baca Juga: Faizal Assegaf Desak Prabowo Tangkap Hendropriyono, Sebut Jokowi Dalang Rusuh Nasional