KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita rumah mewah milik tersangka bos minyak Muhammad Riza Chalid. Nilainya diprediksi sangat fantastis.
"Kemarin sudah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah yang diduga milik tersangka MRC [Muhammad Riza Chalid]," kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Rabu, 27 Agustus 2025.
Anang menjelaskan, sebelum menyita rumah mewah tersebut, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menyita mobil.
Baca Juga: Kejagung Sita Tanah dan Rumah Mewah Riza Chalid di Bogor
Penyidik menyita rumah mewah tersebut setelah melakukan penggeledahan pada Selasa, 26 Agustus 2025.
di salah satu perumahaan elit Rancamaya, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Rumah tersebut merupakan milik tersangka bos minya Muhammad Riza Chalid.
Rumah mewah tersebut diduga merupakan hasil dari pencucian uang dari tindak pidana korupsi.
"Diduga merupakan hasil dan sarana kejahatan dalam perkara TPPU," katanya.
Baca Juga: Red Notice Riza Chalid sedang Diproses Interpol
Ia mengungkapkan, rumah mewah tersebut diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi minyak mentah dan produk kilang Pertamina yang membelit Riza Chalid.
"Tindak pidana asalnya dari tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah," tandasnya.
Rumah mewah tersebut di atas lahan 6.500 meter persegi terdiri dari tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan bukan atas nama Riza Chalid.
Baca Juga: Bongkar Korupsi Minyak Riza Chalid Dkk, Kejagung Periksa Direktur Kalimantan Prima Persada
"Jadi sertifikat yang pertama itu 2.591 m2. Yang kedua itu 1.956 m2, dan 2.023 m3. Kurang lebih 6.500 meter," kata Anang.