KONTEKS.CO.ID - Indonesian Audit Watch (IAW) memberi apresiasi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sudah memeriksa jajaran Direksi Ciputra Group dan PT Nusa Dua Propertindo terkait dugaan korupsi penggelapan tanah negara.
Namun, IAW berharap Kejagung segera mengumumkan para tersangka agar kasus ini tidak menguap begitu saja.
“Besar harapan secepatnya naik penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka,” ujar Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri IAW, dalam rilis resmi yang diterima wartawan pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Baca Juga: 6 Barang Bawaan Ini Bisa Bikin Wisatawan Muslim Kena Sanksi Bea Cukai di Jepang, Catat ya!
Dugaan Skandal Tanah Negara
Iskandar menyebut, pihaknya menerima informasi telah terbit surat perintah penyelidikan Nomor: Prin-9/fd.1/06/2025 yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus pada 10 Juni 2025.
Selain direksi Ciputra Group dan Nusa Dua Propertindo, Kejagung juga sudah memeriksa pejabat Dinas Penataan Ruang dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deliserdang.
Menurut Iskandar, kasus ini tidak sulit untuk dibongkar. Apalagi, temuan BPK secara gamblang menyatakan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.
Baca Juga: Kenapa Sri Mulyani Tutup Kolom Komentar Instagram sejak 25 Juli 2025? Gara-Gara Pajak dan Zakat?
Ribuan Hektare Lahan Jadi Kota Satelit
Skandal ini bermula dari ribuan hektare tanah milik negara di Medan, Binjai, dan Deliserdang yang disulap menjadi kawasan kota satelit, salah satunya proyek Kota Deli Megapolitan (KDM).
PT Nusa Dua Propertindo (anak usaha PTPN II) diduga berperan bersama PT Ciputra KPSN dalam mengelola lahan melalui kerja sama operasional.
“Patut diduga terjadi kerja sama operasional fiktif, penghapusbukuan aset ilegal, hingga penerbitan sertifikat tanpa dasar hukum. Taksiran kami kerugian negara seminimal-minimalnya Rp200 triliun dan maksimal Rp300 triliun,” tegas Iskandar.
Baca Juga: Siapa Zara Qairina? Mengapa Kematiannya Picu Aksi JusticeForZara, Ribuan Orang Tuntut Keadilan
Pemeriksaan Pejabat Daerah dan PTPN
Beberapa pejabat daerah juga ikut terseret. Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deliserdang, Rahmatsyah, serta Kabid Penataan Ruang Damoz Hutagalung sudah menjalani pemeriksaan di Kejagung.
Surat pemanggilan keduanya bahkan ditandatangani langsung Jaksa Muda Utama Nurcahyo JM SH MH.