KONTEKS.CO.ID - Terpidana kasus penganiayaan kekasihnya hingga meninggal dunia, Gregorius Ronald Tannur alias Ronald Tannur menerima remisi dalam rangka peringatan HUT ke-80 kemerdekaan RI.
“Iya betul, yang bersangkutan mendapatkan remisi umum 1 bulan, dan remisi dasawarsa 3 bulan," ungkap Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Senin, 18 Agustus 2025.
Menurut Rika, remisi dasawarsa merupakan pengurangan masa tahanan yang diberikan setiap 10 tahun sekali.
“Hak ini tentunya diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan kekasihnya hingga tewas.
Baca Juga: Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Penjara karena Suap Hakim, Jaksa Ungkap Bukti Menguatkan
Putusan itu membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tingkat pertama.
"Amar putusan kabul kasasi penuntut umum- batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Pidana penjara selama 5 tahun," demikian bunyi putusan itu melansir situs resmi MA.***