KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan menghilangkan barang bukti saat menggeledah agen perjalanan atau travel haji dan umrah, pada Kamis 14 Agustus 2025.
Diketahui, komisi antirasuah kini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
"Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor biro perjalanan haji MK, yang berlokasi di wilayah Jakarta, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat 15 Agustus 2025.
Baca Juga: Kisah Ali Akbar, 50 Tahun Menjajakan Koran Berbuah Order of Merit dari Pemerintah Prancis
Dikatakan Budi, jajaran penindakan dan pimpinan akan melakukan evaluasi.
Bahkan, KPK tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi dan menghalangi proses penegakan hukum.
Termasuk, di dalamnya menghilangkan barang bukti dalam perkara ini.
Baca Juga: Setelah Hampir 10 Tahun, Cristiano Ronaldo Akhirnya Lamar Georgina Rodriguez! Ini Alasannya
Dalam pasal tersebut termaktub, aturan dan ancaman pidana terhadap perintangan penegakan hukum atau obstruction of justice.
Ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000.00 dan paling banyak Rp600.000.000.00.
Budi menyampaikan, selama satu pekan ini penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi.
Baca Juga: IHSG Sempat Sentuh Level 8.000 saat Prabowo Sampaikan Pidato Kenegaraan
Di antaranya di Kantor Kementerian Agama, rumah pihak terkait, dan kantor pihak swasta biro perjalanan haji.