nasional

Kantor Swasta yang Digeledah KPK Tenyata Travel Maktour

Kamis, 14 Agustus 2025 | 16:48 WIB
Kantor haji dan umroh Maktour di Jalan Otista Raya No. 80, Jakarta Timur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pencegahan berlaku sejak Senin, 11 Agustus 2025, untuk enam bulan ke depan.

“Saudara IAA, yang merupakan stafsus menteri agama pada periode tersebut dan juga saudara FHM, yang merupakan pihak swasta, selaku pemilik agen travel haji dan umrah,” ujar Budi.

 

Menurut Budi, larangan bepergian ke luar negeri dilakukan karena keberadaan keduanya dibutuhkan dalam proses penyidikan.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK juga telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri terkait kasus yang sama.

Baca Juga: Bupati Pati Sudewo Tak Laporkan Kenaikan PBB ke Pemerintah Pusat, Mendagri Jelaskan Mekanismenya

Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan setelah KPK memeriksa Yaqut pada pekan lalu.***

 

Halaman:

Tags

Terkini