KONTEKS.CO.ID - Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin menyinggung Joko Widodo (Jokowi) yang sempat absen saat panggilan pemeriksaan terkait dugaan ijazah palsu.
Dia mengaku bingung dengan keputusan penyidik yang memeriksa Jokowi di Solo, Jawa Tengah.
Khozinudin menyampaikan hal itu usai Roy Suryo cs mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan terkait ijazah palsu Jokowi.
Baca Juga: Kenali Tanda-Tanda e-Wallet yang Dibekukan dan Cara Mengantisipasinya
Menurut Khozinudin, penundaan yang diajukan kliennya bersifat resmi. Sebab, punya surat dan meyakinkan bahwa tidak ada panggilan yang diabaikan.
"Berbeda dengan ketidakhadiran saudara Joko Widodo yang sebelumnya kita tidak tahu dia dipanggil,” ungkap Khozinudin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya pada Senin, 11 Agustus 2025.
"Kita jadi bingung karena justru penyidik yang mendatangi saksi saudara Joko Widodo ke Solo untuk diambil keterangannya,” imbuhnya.
Baca Juga: Segini Tarif Listrik 11–17 Agustus 2025, PLN Pastikan Pasokan Aman dan Lancar!
Diketahui, Jokowi diperiksa di Solo pada 23 Juli 2025 setelah Presiden ke-7 Indonesia itu tak bisa hadir dalam pemeriksaan tanggal 17 Juli 2025.
Sempat beredar kabar bahwa ia absen karena kondisi kesehatan, namun hal tersebut dibantah oleh kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan.
"Perlu saya sampaikan juga masih ada yang mencoba memelintir juga kemarin bahwa ‘Pak Jokowi kemarin sudah dipanggil tapi kok sakit kemudian tidak hadir,’ gitu kan?” ujar Yakup Hasibuan kepada wartawan di Mapolresta Solo pada 23 Juli 2025 lalu.
"Di sini saya sampaikan dengan tegas bahwa memang Pak Jokowi sudah dipanggil kemarin untuk hadir, namun kami juga bersurat secara resmi untuk meminta penundaan karena memang Pak Jokowi sudah ada kegiatan agenda yang tidak dapat ditinggalkan,” terangnya.
Jokowi, kata Yaqup, tidak bisa memenuhi panggilan bukan karena masalah kesehatan, meski saat ini ayah Wapres Gibran itu memang dalam masa pemulihan.