nasional

Jemput Paksa Adrian Gunadi Buronan Kasus Investree: OJK Ngebut, Kirim Surat Ekstradisi Resmi ke Qatar

Jumat, 8 Agustus 2025 | 08:37 WIB
OJK incar pemulangan Adrian Gunadi lewat jalur resmi. (X @giovani_andriy)

KONTEKS.CO.ID - Upaya bersih-bersih sektor fintech Indonesia tampaknya tak main-main. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini serius memburu Adrian Gunadi, eks CEO PT Investree, yang terseret kasus gagal bayar.

Sosok bernama lengkap Radika Jaya Adrian Asharyanto Gunadi ini kini berstatus buronan dan diketahui berada di Qatar.

“OJK telah secara aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum mengenai pencantuman Saudara AG pada red notice terhitung sejak tanggal 7 Februari 2025,” ungkap Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Baca Juga: Nadiem Diperiksa 8 Jam, Skandal Chromebook Bongkar Simpul Google, Gojek, dan Kemendikbudristek?

Red notice itu merujuk pada dokumen Interpol bernomor kontrol A 1909/2-2025, yang artinya, nama Adrian Gunadi sudah masuk daftar pencarian internasional.

Pemerintah Ngebut, Kirim Surat Ekstradisi Resmi ke Qatar

Tak sendirian, Kemenkumham juga tancap gas dalam upaya ekstradisi. Pada 21 Februari 2025, Kemenkumham menerima permohonan resmi dari Mabes Polri, yang memang diajukan atas permintaan OJK.

Langkah cepat diambil. Setelah melalui analisis, Kemenkumham mengirim surat resmi ke Pemerintah Qatar lewat Dirjen AHU bernomor AHU.AH.12.04-11, atas nama Menteri Hukum RI.

Sementara itu, Kemenlu RI mengonfirmasi bahwa dokumen sudah diterima oleh Kedubes RI di Doha dan kini masuk tahap penerjemahan ke bahasa Arab, sebagai prosedur formal hukum di Qatar.

Baca Juga: Libur Nasional Diperpanjang! 18 Agustus Cuti Tambahan, Publik Dapat Bonus Long Weekend Lagi!

Di tengah keseriusan lembaga negara, warganet juga tak ketinggalan berkomentar. Akun @giovani_andriy menulis dengan nada satir, “Pantesan akrab, OJK nggak mau nanya ke si Amir, rumah Adrian Gunadi gang berapa di Qatar?”

Bukan Cuma Investree, OJK Juga Soroti TaniFund hingga Crowde

Menariknya, kasus Adrian Gunadi bukan satu-satunya yang bikin OJK gerak cepat. Ada tiga platform lain yang kini dalam radar pengawasan yaitu Crowde, iGrow, dan TaniFund.

“Menindaklanjuti pemeriksaan tersebut, OJK telah melakukan proses penegakan hukum serta pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Agusman lagi.

Tindakan tersebut mencakup fit and proper test ulang alias Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap para pemangku kepentingan di perusahaan-perusahaan bermasalah tersebut.

Baca Juga: Libur Tambahan 18 Agustus 2025, Jadi atau Gagal? Menpan-RB Bilang Pasti Tapi SKB Masih Proses

Halaman:

Tags

Terkini