KONTEKS.CO.ID - Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan kabar penting soal kebijakan pertanahan.
Kalau kamu punya tanah yang udah dikasih hak baik itu HGU (Hak Guna Usaha) atau HGB (Hak Guna Bangunan) tapi dibiarkan kosong dan nggak dimanfaatkan selama dua tahun, siap-siap, tanah itu bisa ditetapkan sebagai tanah terlantar dan diambil alih negara!
"Tanah yang telah diberikan haknya, apabila dalam dua tahun tidak dimanfaatkan dan tidak didayagunakan, maka pemerintah dapat menetapkannya sebagai objek tanah terlantar," ujar Nusron pada Selasa, 29 Juli 2025.
Baca Juga: 26 Merek Diduga Beras Oplosan Naik Penyidikan, Prabowo Perintahkan Hukum Tegas Para Pelaku
Prosesnya Panjang, Nggak Langsung Disita Begitu Aja
Tenang, pemerintah nggak main caplok aja kok. Nusron menegaskan bahwa proses penetapan tanah sebagai tanah terlantar dilakukan bertahap dan sangat hati-hati. Dia menjelaskan tahapannya:
- Evaluasi awal
- Pemberitahuan selama 180 hari (6 bulan)
- SP1 selama 90 hari
- SP2 selama 60 hari
- SP3 selama 45 hari
“Totalnya 587 hari sejak evaluasi pertama. Jadi pemerintah sangat berhati-hati, nggak sembarangan menetapkan tanah jadi terlantar,” katanya.
Baca Juga: Daftar Orang Terkaya Indonesia Juli 2025: Prajogo Pangestu Masih No.1 Meski Kekayaan Turun!
Kalau Sudah Jadi Tanah Terlantar, Masuk ke Bank Tanah
Setelah tanah resmi dinyatakan terlantar, pengelolaannya diserahkan ke Bank Tanah. Nah, tanah ini nantinya bisa dimanfaatkan untuk banyak hal—dari ketahanan pangan, energi, hilirisasi, sampai cadangan strategis negara.
"Tanah tersebut masuk ke bank tanah dan dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan seperti ketahanan pangan, ketahanan energi, hilirisasi, atau sebagai cadangan strategis negara," jelas Nusron.
Menariknya, pihak swasta juga bisa ikut memanfaatkan tanah ini lewat kerja sama bisnis.
Bisa Kerja Sama dengan Bank Tanah Lewat Skema B to B
Buat kamu yang tertarik memanfaatkan tanah-tanah ini, ada peluang kerja sama langsung dengan Bank Tanah.
“Kalau ada pihak lain yang ingin memanfaatkan, bisa bekerja sama dengan bank tanah dengan sistem bisnis to bisnis,” pungkas Nusron.