KONTEKS.CO.ID - Pemerintah menegaskan kebijakan pengambilalihan tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut hanya berlaku untuk tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menekankan tanah milik pribadi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak termasuk dalam kebijakan ini.
"Tanah dengan SHM tidak memiliki batas waktu pemanfaatan dan bisa diwariskan lintas generasi, sehingga tidak masuk dalam cakupan kebijakan ini," ujar Nusron.
Kebijakan ini bertujuan mendorong pemanfaatan lahan secara produktif, terutama oleh perusahaan atau korporasi pemilik lahan luas yang dibiarkan tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Baca Juga: Habiskan Rp1,3 Triliun, Dua Bendungan Warisan Jokowi Melempem Hadapi Ancaman Banjir Jakarta
Fokus utamanya adalah pada lahan sektor industri, perkebunan, properti, dan pertambangan yang terbengkalai, bukan rumah atau tanah warisan.
"Tujuannya bukan untuk mengambil hak rakyat kecil, tapi memastikan tanah yang seharusnya digunakan untuk usaha tidak ditelantarkan, karena bisa menjadi sumber konflik atau ajang spekulasi," tegas Nusron.
Proses penetapan tanah sebagai tanah terlantar dilakukan secara bertahap dan tidak serta-merta.
Pemerintah akan memberikan hingga tiga kali peringatan resmi, lengkap dengan tenggat waktu untuk memberikan respons.
Baca Juga: Isu Tanah Girik Diambil Negara Mencuat, Pemerintah Beri Penjelasan Pasti
Jika dalam total waktu sekitar 587 hari tidak ada tindak lanjut atau klarifikasi, maka lahan tersebut dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar dan menjadi aset negara.
Langkah ini merujuk pada PP No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Penguasaan Tanah dalam Rangka Reforma Agraria, yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
Tanah-tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah negara kemudian akan dialokasikan untuk program reforma agraria, pemberdayaan petani, pembangunan infrastruktur, atau proyek strategis nasional.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong distribusi lahan yang lebih adil dan mengurangi potensi konflik agraria.
Artikel Terkait
KPK Cegah Dua Orang terkait Kasus Suap Pengurusan HGU Kanwil BPN Riau
Mantan Kanwil BPN Riau Dicecar Soal Suap Pengurusan HGU
Cacat Prosedur, Menteri ATR Nusron Wahid Resmi Cabut HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang
Ray Sahetapy Berpulang: Deretan Prestasi Gemilang Warisan Abadi Sang Aktor Legendaris
Kumpulan Surat Kartini Diakui Unesco sebagai Warisan Dunia Dokumenter