KONTEKS.CO.ID - Mantan Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir diperiksa penyidik KPK terkait dugaan suap pengajuan dan pengurusan hak guna usaha (HGU) di Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengajuan dan pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau yang diduga dapat dikondisikan, agar segera disetujui dengan adanya pemberian sejumlah uang pada pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, di Jakarta, Kamis 27 Oktober 2022.
Selain mantan Kepala Kanwil BPN Riau, penyidik KPK juga memeriksa Erie Suwondo selaku aparatur sipil negara (ASN).
Pemeriksaan kedua saksi ini pengembangan kasus sebelumnya yang menyeret mantan Bupati Kuantan Singingi Andi Putra. Yakni kasus suap dalam pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau.
Pengembangan penyidikan itu dilakukan untuk menindaklanjuti proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap. Dimana pejabat BPN Riau mengatakan pengurusan HGU bisa dikondisikan.
Untuk penyidikan baru ini, KPK telah menggeledah Kanwil BPN Provinsi Riau, di Kota Pekanbaru. Dari penggeledahan, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti berupa dokumen pengajuan dan perpanjangan HGU yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus.
Dalam kasus sebelumnya, Andi Putra telah ditetapkan sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing, Riau. Pemberi adalah Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari.