nasional

Tom Lembong Resmi Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Impor Gula, Ini Alasannya

Selasa, 22 Juli 2025 | 15:41 WIB
Mantan Mendag RI, Tom Lembong resmi ajukan banding vonis 4,5 tahun kasus impor gula Kemendag periode 2015-2016. (Kejaksaan RI)

KONTEKS.CO.ID - Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi mengajukan banding vonis hakim Pengadilan Tipikor pidana penjara 4,5 tahun dalam kasus impor gula.

Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menjelaskan alasan kliennya mengajukan banding.

Kata Zaid, pertimbangan majelis hakim menurut nalar hukum tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Baca Juga: Pelatih Timnas U-23 Gerald Vanenburg Komentari Hasil Imbang Lawan Malaysia

“Insya Allah hari ini kami akan resmi memasukkan dokumen pernyataan banding atas kasus, atas putusan Pak Tom Lembong,” ujar Zaid kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 22 Juli 2025.

Permohonan banding, kata dia, diadili oleh judex facti atau majelis yang memeriksa fakta persidangan.

Tim kuasa hukum, lanjutnya, akan membantah pendapat yang disampaikan hakim dalam pertimbangan putusannya.

Baca Juga: Patahkan Pengakuan KDM, 3 Korban Luka Sebut Gubernur Jabar Terlihat di Acara Makan Gratis Berujung Duka di Garut

"Apa saja yang menjadi pertimbangan oleh majelis hakim akan kita bantah dalam memori banding ini,” ungkap Zaid.

Zaid dan tim kuasa hukum juga telah membawa surat kuasa baru yang telah ditandatangani Tom Lembong.

Kemudian, dokumen administratif yang dibutuhkan di pengadilan.

Usai permohonan banding terdaftar, dalam beberapa waktu ke depan pihaknya akan menyerahkan dokumen memori banding.

Baca Juga: Ratusan Warga Australia Gugat Perusahaan Suplemen Blackmores, Diduga Sebabkan Kerusakan Saraf Akibat B6 Berlebih

“Jadi, setelah itu memori banding itu akan kita isi, akan kita tuangkan seluruh kejanggalan-kejanggalan atau pertimbangan-pertimbangan majelis hakim yang tidak sesuai dengan fakta persidangan,” jelas Zaid.

Halaman:

Tags

Terkini