nasional

Kemendikdasmen Atur Ulang Beban Mengajar Guru, Sekarang Jadi 16 Jam Tatap Muka, Simak Penjelasannya

Senin, 21 Juli 2025 | 18:42 WIB
Disdik DKI Jakarta akan membuka lowongan Guru Kontrak Kerja Individu atau KKI pada bulan Agustus 2024. Foto: Disdikbud Aceh Tengah

KONTEKS.CO.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan perubahan beban kerja guru.

Hal ini dilakukan melalui terbitnya Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru.

Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah penyesuaian kewajiban mengajar menjadi minimal 16 jam tatap muka per minggu.

Menurut Sekjen Direktorat Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen, Temu Ismail, aturan ini mulai diberlakukan pada tahun ajaran baru 2025/2026.

Baca Juga: Otomatis Senyum! Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairannya Dirapel Sejak Januari 2025!

Arutan itu menggantikan ketentuan sebelumnya dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 beserta perubahannya pada 2024.

"Jadi, kalau dulu harus memenuhi 24 jam mengajar di kelas, sekarang jam tatap mukanya bisa dipenuhi lewat kombinasi tugas utama dan tugas tambahan,” kata Temu.

“Namun, minimal guru tetap wajib mengajar 16 jam tatap muka dalam seminggu," ujar Temu, Senin hari ini.

Ia menambahkan, sisa beban kerja sebanyak 8 jam dapat diisi dengan tugas-tugas lain yang diakui Kemendikdasmen.

Baca Juga: Disebar ke 100 Titik, 1.469 Guru Lolos Mengajar Sekolah Rakyat

Contohnya kegiatan bimbingan konseling, mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi, atau berkontribusi dalam organisasi kemasyarakatan.

Sebagai bagian dari penyesuaian ini, Kemendikdasmen akan memperluas pelatihan kompetensi di bidang bimbingan konseling (BK) dan pendidikan nilai.

Temu menegaskan pentingnya peran guru sebagai pendamping yang bukan hanya memiliki kemampuan pedagogis.

Baca Juga: Pemerintah Salurkan Rp16,71 Triliun Tunjangan Profesi Langsung ke Rekening 1,44 Juta Guru

Halaman:

Tags

Terkini