KONTEKS.CO.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan perubahan beban kerja guru.
Hal ini dilakukan melalui terbitnya Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru.
Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah penyesuaian kewajiban mengajar menjadi minimal 16 jam tatap muka per minggu.
Menurut Sekjen Direktorat Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen, Temu Ismail, aturan ini mulai diberlakukan pada tahun ajaran baru 2025/2026.
Arutan itu menggantikan ketentuan sebelumnya dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 beserta perubahannya pada 2024.
"Jadi, kalau dulu harus memenuhi 24 jam mengajar di kelas, sekarang jam tatap mukanya bisa dipenuhi lewat kombinasi tugas utama dan tugas tambahan,” kata Temu.
“Namun, minimal guru tetap wajib mengajar 16 jam tatap muka dalam seminggu," ujar Temu, Senin hari ini.
Ia menambahkan, sisa beban kerja sebanyak 8 jam dapat diisi dengan tugas-tugas lain yang diakui Kemendikdasmen.
Baca Juga: Disebar ke 100 Titik, 1.469 Guru Lolos Mengajar Sekolah Rakyat
Contohnya kegiatan bimbingan konseling, mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi, atau berkontribusi dalam organisasi kemasyarakatan.
Sebagai bagian dari penyesuaian ini, Kemendikdasmen akan memperluas pelatihan kompetensi di bidang bimbingan konseling (BK) dan pendidikan nilai.
Temu menegaskan pentingnya peran guru sebagai pendamping yang bukan hanya memiliki kemampuan pedagogis.
Baca Juga: Pemerintah Salurkan Rp16,71 Triliun Tunjangan Profesi Langsung ke Rekening 1,44 Juta Guru
Artikel Terkait
Kabar Gembira! Kini Guru Terima Tunjangan Langsung dari APBN: Lebih Cepat dan Tepat
Pengumuman Hasil Seleksi Calon Guru Sekolah Rakyat, Ada 1.554 Formasi Jabatan, Yuk Cek Caranya
Bikin Haru, Guru MAN IC Bengkulu Tengah Patungan Biayai Awal Kuliah Iqbal: Siswa Miskin Tembus Fakultas Kedokteran UI!
Tips Guru Mengajari Murid di Era Gempuran ChatGPT dan Kecerdasan Buatan