KONTEKS.CO.ID - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi menyampaikan terkait kasus sindikat jual beli bayi ke Singapura.
Pemerintah, kata dia, akan memberikan pendampingan dan mengamankan bayi yang hendak dijual di rumah aman.
"Oh iya, kami sudah tangani dan sekarang si bayi ini sudah diamankan," ujarnya kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu 20 Juli 2025.
"Kami hanya melakukan pendampingan dan penjangkauan untuk bayi-bayi ini. Jadi sudah aman bayi-bayinya," imbuhnya.
Namun demikian, Arifah enggan menyebutkan detail lokasi rumah aman yang dimaksudnya.
"Kami tidak bisa menyebutkan karena itu tempatnya memang tidak di sini. Di rumah aman," ucapnya.
Sebelumnya, polisi menangkap 12 orang terkait kasus penjualan bayi ke Singapura tersebut.
Bahkan, tersangka bertambah jadi 13 orang dan dijerat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional itu.
"Tadi malam bertambah, kita sampaikan tersangka tadinya 12 jadi 13," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, pada Rabu 16 Jui 2025.
Pihaknya, kata Hendra, masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut.
Baca Juga: Fantastis, Mensos Ungkap Penerima Bansos yang Transaksi Judi Online hingga Rp3 Miliar
"Kita masih ada pengembangan lagi karena tersangka yang di Singapura tentu akan kita kejar, untuk kita dapatkan jaringan lebih luas," jelasnya.