KONTEKS.CO.ID - Secara mendadak, pengacara Farhat Abbas menggugat Roy Suryo terkait ijazah Jokowi.
Farhat Abbas menggugat Roy Suryo cs yang menurutnya terlalu yakin bahwa ijazah Jokowi itu palsu.
Farhat mewakili mantan Rektor Universitas Profesor Moestopo (Beragama) sekaligus eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Paiman Raharjo.
Baca Juga: Ojol Demo Tolak Jadi Pegawai, Ini Alasan Mereka
Farhat Wakili Paiman Raharjo
Klien Farhat merasa dirugikan karena dituding Roy Suryo cs menjadi otak di balik pemalsuan ijazah Jokowi.
Farhat pun meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Roy Suryo dan kawan-kawan melakukan perbuatan melawan hukum.
“Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terhadap penggugat,” kata Farhat dalam petitum permohonannya sebagaimana dilansir pada Kamis, 17 Juli 2025.
Baca Juga: Bukit Asam Alokasikan 563 Juta Ton Batu Bara untuk Hilirisasi: Fokus Produksi DME hingga Ammonia
Dalam salinan gugatan disebutkan, para tergugat dalam permohonan ini adalah
- Eggi Sudjana sebagai Tergugat I
- Roy Suryo sebagai Tergugat II
- dokter Tifauzia Tyassuma sebagai Tergugat III
- Kurnia Tri Royani sebagai Tergugat IV
- Rismon Hasiholan Sianipar sebagai Tergugat V
- Bambang Suryadi Bitor sebagai Tergugat VI
- Hermanto sebagai Tergugat VII.
Selain itu, terdapat para pihak lain yakni, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Turut Tergugat I, Jokowi sebagai Turut Tergugat II, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Turut Tergugat III.
Baca Juga: 6 Alasan S Line Viral dan Sukses Raih Rating Tinggi, Plot Gilanya Bikin Penonton Susah Tidur!
Pencemaran Nama Baik
Dalam gugatannya, Farhat menyebut, Roy Suryo dan para tergugat lain telah mencemarkan nama baik kliennya.