KONTEKS.CO.ID - Operasi Patuh 2025 digelar Korlantas Polri sejak 14 hingga 27 Juli 2025.
Sederet pelanggaran yang menjadi target operasi dengan denda tilang bervariatif, mulai Rp250 ribu sampai Rp3 juta.
Menurut Korlantas Polri, Operasi Patuh 2025 bukan hanya tentang menilang, tapi upaya serius membentuk budaya berkendara yang aman dan bertanggung jawab.
Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, dan tidak melakukan pelanggaran yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Daftar Pelanggaran dan Denda saat Operasi Patuh 2025
1. Menggunakan HP saat Mengemudi
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 283 UU LLAJ - Denda Maksimal: Rp750.000 atau kurungan 3 bulan
2. Pengemudi di Bawah Umur
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 281 UU LLAJ - Denda Maksimal: Rp1.000.000 atau kurungan 4 bulan
Baca Juga: Jawa Pos Tuding Dahlan Iskan dan Nany Widjaja Gelapkan Uang Rp89 Miliar: Dividen Itu Tak Disetorkan
3. Boncengan Lebih dari Dua
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 292 UU LLAJ - Denda Maksimal: Rp250.000 atau kurungan 1 bulan
4. Mengemudi Dalam Pengaruh Alkohol
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 311 UU LLAJ - Denda Maksimal: Rp3.000.000 atau kurungan 1 tahun
5. Melawan Arus
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ - Denda Maksimal: Rp500.000 atau kurungan 2 bulan
Baca Juga: Baru Operasi Ambein, Jonathan Frizzy Ditahan di Lapas Pemuda Tangerang: Masih Bengkak dan Memar
6. Melebihi Batas Kecepatan