nasional

Kata Jawa Pos Terkait Sengketa dengan Dahlan Iskan dan Nany Widjaja: Ini Konsekuensi Penertiban Aset

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:45 WIB
Kasus Hukum Jawa Pos vs Dahlan Iskan muncul karena konsekuensi penertiban aset. (Instagram @dahlaniskan19)

Baca Juga: Ini Jenis Video YouTube yang Terancam Kehilangan Hak Monetisasi Mulai 15 Juli 2025

Jati menyatakan, pilihan melakukan upaya hukum adalah keputusan yang berat dan dipertimbangkan masak-masak oleh direksi. "Sebab, aset Jawa Pos harus diselamatkan dan hukum harus dipatuhi," tegasnya.

Jawa Pos harus menertibkan status kepemilikan aset. Menurut Jati, banyaknya persoalan aset di Jawa Pos terjadi karena di masa lalu.

Saat Jawa Pos di era kepemimpinan Dahlan Iskan, banyak menggunakan praktek nominee, menitipkan aset/saham pada nama direksi.

Baca Juga: Yunita Ababiel Meninggal Dunia, Penyanyi Dangdut Ini Sempat Operasi Kanker Payudara Sebelum Wafat

"Ini dilakukan karena pada era Soeharto, industri media harus punya SIUPP dan izin itu harus atas nama pribadi," jelasnya.

Sangat disayangkan, praktik itu masih diteruskan di era pasca Soeharto (di mana media sudah tidak wajib punya SIUPP).

Nah, sejak wafatnya pendiri perusahaan Bapak Eric Samola akhir tahun 2000, dilakukan upaya-upaya penertiban aset Jawa Pos.

"Pada awal 2001, pemegang saham mayoritas Jawa Pos sudah mendorong adanya upaya balik nama," sebutnya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Yunita Ababiel, Ikon Dangdut Indonesia Ini Meninggal Dunia di Usia 60 Tahun

Karena jumlah aset sangat banyak dan berlokasi menyebar, upaya itu ternyata tidak mudah. "Memakan waktu lama. Ada yang bisa diselesaikan dengan kesepakatan , tapi ada yang tersisa dan bahkan jadi sengketa hukum," tambahnya.

Begitu juga dengan aset yang di dalamnya ada nama Bapak Dahlan Iskan.

"Kewajiban Pak Dahlan Iskan pada Jawa Pos itu sangat materil jumlahnya. Tapi setelah ada pendekatan, semua sepakat dikompensasikan dengan saham beliau."

"Inilah mengapa saham Pak Dahlan Iskan sejumlah 3.8 persen di Jawa Pos," kata Jati.

Terkait sengketa aset yang melibatkan PT Dharma Nyata, Jati menjelaskan, semua mantan direksi Jawa Pos tahu betul bahwa aset itu bukan punya mereka dan ada upaya Jawa Pos untuk dilakukan balik nama sejak 2001.

Halaman:

Tags

Terkini