• Minggu, 21 Desember 2025

Dahlan Iskan Diduga Resmi Tersangka Kasus Penggelapan atas Laporan Jawa Pos, Media yang Dibesarkannya Puluhan Tahun

Photo Author
- Selasa, 8 Juli 2025 | 18:51 WIB
Dilaporkan petinggi Jawa Pos, Dahlan Iskan jadi tersangka. (Instagram @dahlaniskan19)
Dilaporkan petinggi Jawa Pos, Dahlan Iskan jadi tersangka. (Instagram @dahlaniskan19)

KONTEKS.CO.ID - Polda Jawa Timur dikabarkan telah menetapkan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, dan tindak pidana pencucian uang.

Penetapan status ini merupakan kelanjutan dari laporan yang dilayangkan pihak internal Jawa Pos, tempat Dahlan pernah menjabat sebagai direktur utama.

Mantan Menteri BUMN ini berseteru dengan Jawa Pos, grup media yang didirikan dan dibesarkannya puluhan tahun.

“Saudara Dahlan Iskan statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” demikian tertulis dalam surat penetapan tersangka yang ditandatangani AKBP Arief Vidy, Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada Senin, 7 Juli 2025.

Baca Juga: Anggaran Sekolah Rakyat Tembus Rp1,19 Triliun, Biaya Operasional Rp497 M: Ini Rinciannya

Berawal dari Laporan Internal Jawa Pos

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Rudy Ahmad Syafei Harahap, perwakilan manajemen Jawa Pos, tertanggal 13 September 2024.

Dalam laporan tersebut, Dahlan Iskan, yang pernah menjabat sebagai direktur utama di perusahaan media tersebut, diduga terlibat dalam praktik pemalsuan terkait kepemilikan dan pengelolaan aset perusahaan.

Dasar penetapan tersangka ini adalah Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan penyidik pada 10 Januari 2025.

Tapi Dahlan Iskan tak sendiri, Nany Widjaja, mantan Direktur Jawa Pos, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Baca Juga: Dahlan Iskan Jadi Tersangka, Eks Menteri BUMN Terseret Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan Penggelapan

Pasal Pemalsuan Surat

Dahlan Iskan dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang mengatur perbuatan bersama-sama dan TPPU.

Polda Jatim menjadwalkan pemeriksaan kedua tersangka dan menyita sejumlah barang bukti yang terkait perkara.

Penetapan tersangka ini di tengah sidang dua gugatan perdata Dahlan Iskan kepada Jawa Pos Group sebesar Rp 100 miliar.

Gugatan tersebut diajukan karena sebagai pemilik saham, Dahlan tidak pernah menerima hasil rapat umum pemegang saham.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X