KONTEKS.CO.ID - Warga Australia yang berencana berlibur ke Bali diingatkan agar mematuhi aturan baru terkait visa kunjungan, yang mulai berlaku sejak Mei 2025 di Indonesia.
Jika tidak mengikuti ketentuan tersebut, mereka bisa dikenai denda atau bahkan mendapatkan perhatian dari petugas imigrasi saat hendak meninggalkan Indonesia.
Sesuai aturan baru, wisatawan yang ingin memperpanjang masa tinggal melebihi 30 hari wajib datang langsung ke kantor imigrasi di Indonesia.
Mereka harus menyelesaikan proses pengajuan perpanjangan visa.
Baca Juga: Liburan Tanpa Visa? Iran Buka Pintu untuk WNI, Simpan 7 Destinasi Eksotis Paling Memikat!
Pemilik jasa pengurusan dokumen Bali Legals, Gary, mengatakan kepada Yahoo News Australia bahwa aturan ini diterapkan agar pengunjung tidak menyalahgunakan sistem visa dan bertanggung jawab atas keberadaannya selama di Bali.
“Banyak kasus perilaku tidak tertib dari wisatawan yang menjadi perhatian pihak berwenang. Aturan ini diterapkan supaya ada kontrol,” kata Gary.
Jumlah Kasus Pelanggaran Visa
Menurut data otoritas imigrasi Indonesia, sepanjang April 2024 hingga April 2025, jumlah kasus penegakan aturan imigrasi meningkat 36,71 persen.
Jika seseorang tidak mendatangi kantor imigrasi untuk memperpanjang visa sesuai ketentuan, mereka berisiko ditolak naik pesawat saat akan pulang, sampai membayar denda karena melebihi izin tinggal.
Hukuman maksimal bagi pelanggaran overstay adalah lima tahun penjara serta denda hingga setara Rp500 juta (sekitar AUD50.000).
Baca Juga: Paspor Indonesia Makin Sakti, Kini WNI Bebas Visa Masuk ke 79 Negara
Prosedur Perpanjangan Visa
Wisatawan memiliki dua opsi: langsung datang ke kantor imigrasi untuk mengajukan perpanjangan, atau mengisi formulir pengajuan secara daring terlebih dahulu.
Setelah registrasi online, pemohon akan dipanggil ke kantor imigrasi terdekat maksimal dua hari kerja berikutnya untuk wawancara, pengambilan data biometrik, serta verifikasi tujuan perjalanan berikutnya. Biaya perpanjangan visa berkisar AUD50.
Gary mengingatkan agar wisatawan tidak mengabaikan proses ini.