KONTEKS.CO.ID - Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dijadwalkan membacakan nota pembelaan atau pleidoi hari ini, Rabu 9 Juli 2025.
Jadwal tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Rabu, 9 Juli 2025 untuk pleidoi," tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Mendagri Tito Soal Gibran Berkantor di Papua: Tugasnya Koordinasi Kebijakan Saja
Dalam keterangan disebutkan, sidang akan digelar di Ruangan Kusuma Atmadja pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Diketahui sebelumnya, Tom Lembong dituntut hukuman penjara 7 tahun.
Tuntutan tersebut dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat 4 Juli 2025.
Baca Juga: Marak Lagi, Apa Kabar Prostitusi di IKN? Ini Jawaban Pak Bas!
Menurut penilaian JPU, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Triskasih Lembong dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan.
Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.***