nasional

Dua Penumpang KA Sancaka Terluka Akibat Dilempar Batu, KAI Kecam Aksi Vandalisme

Selasa, 8 Juli 2025 | 14:41 WIB
Ilustrasi pelemparan di kereta.

KONTEKS.CO.ID - Aksi vandalisme kembali terjadi di jalur kereta nasional. Dua penumpang Kereta Api (KA) Sancaka relasi Yogyakarta–Surabaya Gubeng mengalami luka akibat pelemparan batu oleh orang tak dikenal pada Sabtu malam, 6 Juli 2025.

Insiden itu terjadi di jalur antara Stasiun Klaten dan Srowot. Pelemparan tersebut menyebabkan kaca jendela salah satu gerbong pecah dan serpihannya melukai dua penumpang yang sedang berada di dalam kereta.

Setibanya di Stasiun Solobalapan, korban langsung mendapatkan perawatan medis awal dari tim kesehatan KAI sebelum dirujuk ke RS Triharsi untuk penanganan lebih lanjut.

Salah satu korban, Widya Anggraini, membagikan kronologi kejadian melalui akun Instagramnya, @widya_anggraini_awaw. Dalam unggahannya, ia menulis:
"Naik kereta malam dari Jogja ke Surabaya. Semua tenang, sampai tiba-tiba brak! Kaca gerbong dilempar batu dari luar."
Unggahan tersebut juga memperlihatkan luka yang dialami di bagian wajah.

Baca Juga: Dahlan Iskan Jadi Tersangka, Eks Menteri BUMN Terseret Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan Penggelapan

KAI Kecam dan Akan Tempuh Jalur Hukum

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengecam keras aksi pelemparan tersebut dan menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk mengusut pelaku.

“KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta meningkatkan patroli di jalur rawan, memasang kamera pengawas, dan memperkuat koordinasi dengan aparat kepolisian serta masyarakat,” ujar Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, Selasa, 8 Juni 2025.

Feni menegaskan bahwa aksi semacam ini membahayakan keselamatan penumpang dan tergolong tindak pidana serius.

Berdasarkan Pasal 194 KUHP ayat 1 dan 2, aksi pelemparan terhadap sarana transportasi umum yang mengakibatkan korban luka dapat dikenai hukuman hingga 15 tahun penjara, bahkan seumur hidup jika menyebabkan kematian.

Baca Juga: KPK Geledah Dinas PUPR Mandailing Natal, Penyidik Sita Berkas Penting Terkait Dugaan Korupsi Topan Obaja Putra Ginting

Sanksi serupa juga terdapat dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 180, yang menyebutkan ancaman hukuman berat bagi pihak yang mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.

KAI memastikan seluruh biaya pengobatan kedua korban ditanggung melalui skema asuransi yang berlaku. Perusahaan juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi vandalisme dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur kereta api.

 

Halaman:

Tags

Terkini