nasional

Nadiem Makarim Dicekal ke Luar Negeri, Hotman Paris Klaim Kliennya Belum Dengar 

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:53 WIB
Hotman Paris janji Nadiem Makarim akan mematuhi aturan Kejagung. (Instagram @hotmanparisofficial)

KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung mengaku telah mencekal Nadiem Makarim ke luar negeri sejak 19 Juni 2025.

Namun, tim kuasa hukum eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa kliennya belum mendengar kabar tersebut.

Sementara Kejagung telah mengumumkan Nadiem dicekal perjalanan ke luar negeri hingga enam bulan ke depan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Rp9,9 triliun.

Baca Juga: Menteri Agama Buka Suara soal Dugaan Korupsi Kuota Haji: Insya Allah Aman

"Klien belum tahu tentang itu. Menunggu saja what next," kata Hotman singkat saat dikonfirmasi pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Hotman juga menegaskan Nadiem Makarim siap mematuhi aturan yang berlaku, "Nadiem siap mengikutin semua aturan yang berlaku," katanya.

Kejaksaan Agung mencegah eks Mendikbud Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri, di tengah statusnya sebagai saksi dalam pemeriksaan kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pencekalan terhadap Nadiem dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan.

Baca Juga: Google Bakal Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Rp9,9 Triliun

"Sejak 19 Juni 2025, untuk 6 bulan ke depan," kata Harli dalam pesan singkat, Jumat 27 Juni 2025.

"Alasannya, untuk memperlancar proses penyidikan," imbuhnya.

Nadiem kemungkinan akan kembali diperiksa awal pekan ini, lantaran masih ada yang harus diselidiki kepada Nadiem selaku Menteri yang menjabat saat itu.

Selain itu, panggilan lanjutan kepada Nadiem masih diperlukan lantaran terdapat data-data permintaan penyidik yang masih belum dilengkapi.

Baca Juga: Kode Cameo Cate Blanchett di Ending, Bakal Lanjut Squid Game 4 Spin-off David Fincher di Amerika?

Halaman:

Tags

Terkini