KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Independen PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex), Regina Lestari Buwono (RLB), Kamis 19 Juni 2025.
Pemeriksan Regina sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah dan bank pemerintah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan ikhwal pemeriksaan tersebut.
“(Penyidik memeriksa) RLB selaku Direktur Independen PT Sritex,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, dalam keterangannya mengutip Jumat 20 Juni 2025.
Harli menyebut, penyidik juga memeriksa beberapa petinggi dari anak perusahaan Sritex, yaitu APS selaku Direktur PT Yogyakarta Textile dan JCH selaku Direktur PT Sari Warna Asli Textile Industry.
Kemudian, tiga saksi lain dari pihak bank yang memberikan pinjaman kepada Sritex yakni, GSA selaku Kredit Analis Komersial Bank Jateng, PBS selaku Direktur Bisnis Komersial Bank Jateng, dan BW selaku RM Divisi Pembiayaan LPEI tahun 2017.
"Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama tersangka Iwan Setiawan Lukminto, dkk,” terang Harli.
Kekinian, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit yakni, DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020.
Baca Juga: PDIP: Massa Kontra Hasto Tak Murni tapi Dibayar, yang Mengerahkan Sudah Teridentifikasi
Kemudian, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.
Bagi yang belum tahu, angka pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai Rp692 miliar.