• Senin, 22 Desember 2025

Kejagung Periksa Direktur Independen Sritex Terkait Kasus Korupsi Pemberian Kredit  

Photo Author
- Jumat, 20 Juni 2025 | 11:55 WIB
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar sebut periksa Direktur Independen Sritex  (Foto: Kejaksaan.go.id)
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar sebut periksa Direktur Independen Sritex (Foto: Kejaksaan.go.id)

Dana tersebut telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena pembayaran kredit yang macet.

Sritex hingga kini tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu.

Namun, berdasarkan konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp3,58 triliun.

Baca Juga: Hari Pengungsi Sedunia 20 Juni 2025: Menguatkan Solidaritas, Merayakan Ketangguhan

Angka ini didapat dari pemberian kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lain yang dasar pemberian kreditnya masih ditelusuri oleh penyidik.

Bank Jateng memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800. Kemudian, sindikasi bank yang terdiri dari dua bank BUMN dan LPEI juga memberikan kredit dengan total keseluruhan mencapai Rp2,5 triliun.

Status kedua bank BUMN itu masih sebatas saksi, berbeda dengan BJB dan Bank DKI yang sudah ditemukan ada tindakan melawan hukumnya.

Atas tindakannya, para tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Para tersangka telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X