Dana tersebut telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena pembayaran kredit yang macet.
Sritex hingga kini tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu.
Namun, berdasarkan konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp3,58 triliun.
Baca Juga: Hari Pengungsi Sedunia 20 Juni 2025: Menguatkan Solidaritas, Merayakan Ketangguhan
Angka ini didapat dari pemberian kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lain yang dasar pemberian kreditnya masih ditelusuri oleh penyidik.
Bank Jateng memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800. Kemudian, sindikasi bank yang terdiri dari dua bank BUMN dan LPEI juga memberikan kredit dengan total keseluruhan mencapai Rp2,5 triliun.
Status kedua bank BUMN itu masih sebatas saksi, berbeda dengan BJB dan Bank DKI yang sudah ditemukan ada tindakan melawan hukumnya.
Atas tindakannya, para tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Para tersangka telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.***
Artikel Terkait
Eks Pekerja Sritex Cemas soal Pesangon yang Belum Cair Apalagi Sang Bos Kena Korupsi, Kemnaker: Ada Kendala Tapi...
Kejagung Dalami Aliran Uang Kredit Rp629 Eks Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto
Kejagung Periksa Iwan Kurniawan Lukminto Soal Korupsi Pemberian Kredit ke Sritex
Lukminto Bersaudara Gugat Kurator Sritex, Terkait 103 Aset Sponsor dan Harta Pailit
Kejagung Periksa 11 Saksi Dugaan Korupsi PT Sritex, Eks Direktur Hingga Karyawan Biasa