nasional

Kejagung Masih Pikir-pikir Banding Vonis 16 Tahun Zarof Ricar

Kamis, 19 Juni 2025 | 12:31 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, sebut pihaknya masih pikir-pikir banding vonis Zarof Ricar (foto kejaksaan.go.id)

KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, masih mempertimbangkan pengajuan banding atau tidak terkait vonis Zarof Ricar 16 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, kepada wartawan, Kamis 19 Juni 2025.

"JPU masih menggunakan hak pikir-pikir selama tujuh hari setelah putusan," kata Harli Siregar.

Baca Juga: The Fed Tahan Suku Bunga Acuan, Rupiah Tertekan dan Potensi Melemah

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakpus menjatuhkan vonis 16 tahun penjara.

Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan kepada eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zarof Ricar berupa pidana penjara selama 16 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti dalam amar putusan.

Baca Juga: Nathan Tjoe-A-On Resmi Tinggalkan Swansea City, Kini Berstatus Tanpa Klub

Meski demikian, hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 20 tahun penjara untuk Zarof Ricar.

Seperti diketahui, Zarof Ricar didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap ketua majelis hakim sebesar Rp5 miliar terkait perkara hukum Ronald Tannur.

Tak hanya itu, dia juga didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp915 miliar dan 51 kg emas.

Baca Juga: KPK Penyidik Dalami Dugaan Aliran Uang Pemerasan dan Gratifikasi TKA ke Sejumlah Stafsus Kemnaker

Dalam persidangan disebutkan, jumlah itu diterima dari pihak-pihak yang berperkara di pengadilan baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun Peninjauan Kembali.

Jumlah Rp915 miliar itu terdiri dari rupiah, dolar Singapura, Amerika Serikat, dan Hong Kong.

Halaman:

Tags

Terkini