nasional

Fakta-fakta di Balik Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa ke Aceh, Bukan Sumut

Rabu, 18 Juni 2025 | 12:09 WIB
Presiden Prabowo Subianto putuskan 4 pulau yang jadi sengketa milik Aceh, bukan Sumut (Instagram.com/@prabowo)


KONTEKS.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto memutuskan 4 pulau yang jadi sengketa milik Aceh, bukan Sumatra Utara (Sumut),

Keputusan itu diumumkan setelah pemerintah pusat, pemerintah daerah dan DPR menggelar rapat virtual yang dipimpin Prabowo, di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 17 Juni 2025.

Keempat pulau itu yakni, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Baca Juga: Status Gunung Lewotobi Laki-laki Naik ke Level Awas Usai Erupsi Hebat, Radius Bahaya Diperluas

Pemerintah mengungkapkan dasar dan alasan atas keputusan 4 pulau sengketa itu yang kini sah milik Aceh. Berikut ini ulasan selengkapnya.

Mendagri Punya Dasar Dokumen

Mensesneg Prasetyo Hadi mengumumkan, keputusan Prabowo itu berdasarkan keputusan berdasarkan laporan Mendagri dan data pendukung.

"Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah," ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, dikutip pada Rabu, 18 Juni 2025.

Baca Juga: Siapa Marcella Santoso? Doktor Hukum yang Akui Sebar Konten Negatif soal RUU TNI hingga Kejaksaan

"Telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh," tegasnya.

Dasar Dokumen Pemprov Aceh

Prasetyo menyampaikan sejumlah dokumen yang mendasari keputusan Prabowo. Hal itu salah satunya dokumen milik Pemprov Aceh.

Prasetyo kemudian menyerahkan kepada Mendagri Tito Karnavian untuk menjelaskan lebih rinci soal bukti dokumen dari keputusan tersebut.

Dokumen yang menjadi dasar keputusan Prabowo itu adalah milik Pemprov Aceh, Setneg, hingga Kemendagri.

Baca Juga: WNI Ngungsi Imbas Perang Iran dan Israel, Istana Sebut Masih Pantau Situasi untuk Evakuasi

"Untuk lebih detailnya bapak Mendagri memberikan penjelasan kronologis berbasis dengan dokumen-dokumen yang dimiliki yang ditemukan baik dalam bentuk ada yang dari pemerintah Provinsi Aceh juga," jelas Prasetyo.

Halaman:

Tags

Terkini