Rieke menyatakan, mendukung Prabowo menuntaskan polemik tersebut, yakni Keputusan Mendagri No.300.2.2-2138 Tahun 2025 batal demi hukum.
Lalu, dialog Sumut-Aceh penegasan wilayah administratif harus sesuai perundangan yang berlaku.
Kemudian, penyelesaian polemik tetap menjaga komitmen Perjanjian Helsinki.
Selanjutnya, revisi UU Nomor 5 Tahun 1956 untuk menguatkan Provinsi Aceh, termasuk menjaga pulau, perairan dan ekositemnya.
Baca Juga: Rupiah Tertekan! Apa Penyebabnya dan ke Mana Arah Kurs ke Depan?
Dia menyebut, revisi harus berprespektif terutama untuk kesejahteraan rakyat dan keselamatan lingkungan Aceh.
"Indonesia Negara Hukum, yang berlaku adalah hukum positif, bukan hukum rimba," tegasnya.
Ditambahkan Rieke, Aceh memiliki jasa besar dalam kemerdekaan Indonesia.
"Ingat Sejarah, Radio Rimba Raya Aceh Selamatkan Indonesia dari Agresi Belanda!" tegasnya.
Rieke berterima kasih untuk mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mengingatkan tentang historis keempat pulau tersebut.
"Saya berterima kasih kepada Wakil Presiden RI ke 10 dan 12, Bapak Jusuf Kalla yang mengingatkan bahwa secara formal dan historis keempat pulau yang diputuskan Mendagri menjadi bagian Provinsi Sumatra Utara sesungguhnya merupakan wilayah administratif Provinsi Aceh," demikian Rieke Diah Pitaloka.***