KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pihaknya juga mengusut nilai kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Terkait siapa yang menjadi KPA itu juga akan diteliti dan apakah sudah ada dokumen-dokumen dan sebagainya," kata Harli Siregar kepada wartawan, Rabu 11 Juni 2025.
Kata Harli, dari tiga tempat penggeledahan disita sejumlah dokumen dan barang bukti, namun yang dari kementerian belum.
Dari barang bukti itu, Kejagung melakukan penelusuran. Termasuk di sekolah-sekolah diadakan laptop chromebook.
"Ya termasuk ya, itu bagian dari substansi penyidikan ini yang masih terus berproses, semua hal itu juga akan menjadi bagian dari penyidikan ini," jelasnya.
Baca Juga: Chery Rilis Mobil Listrik Mungil QQ Domi Seharga Rp135 Juta, Kapan Masuk Indonesia?
Pihaknya, lanjut Harli, menghormati setiap pendapat apa pun.
Meski demikian, dia mengingatkan jangan ada polemik. Sebab, dasar penilaian penyidik dalam proses penyidikan ini merujuk keterangan saksi, bukti-bukti yang diperoleh.
"Inilah nanti yang menjadi bahan penilaian siapa yang bertanggung jawab terhadap peristiwa ini, terhadap tindak pidana ini," ujarnya.
"Jadi, saya kira sampai sejauh ini kami tidak pernah berkomentar soal berbagai pandangan-pandangan di luar, soal pendapat-pendapat yang diberikan di luar," imbuhnya.
Harli menekankan, Kejagung tak mau berpolemik dalam menyidik kasus dugaan korupsi chromebook tersebut.