nasional

Pejabat Kemnaker Peras Calon TKA hingga Rp53 M: Buat Dinner Rp9 M, Nyaris Seluruh Pegawai PPTKA Kebagian

Minggu, 8 Juni 2025 | 13:49 WIB
Budi Sukmo merinci total uang sebesar Rp53,7 miliar yang dikumpulkan para tersangka dari calon TKA. (Foto X)

 

KONTEKS.CO.ID - Diduga ada pemerasan terhadap para calon TKA hingga Rp50 miliar bahkan untuk dinner alias makan malam sampai Rp8,9 miliar.

Pemerasan berlangsung sejak 2019 hingga kini oleh beberapa pejabat Kemnaker. KPK mengumumkan ada 8 pejabat jadi tersangka.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengatakan bahwa uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp53 miliar.

"Saudara HY kurang lebih Rp18 miliar," kata dia saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: Ending The Haunted Palace Raih Rating Tertinggi Disusul Good Boy, Our Unwritten Seoul, dan Oh My Ghost Clients

HY atau Haryanto adalah staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional.

Haryanto menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada periode 2019 hingga 2024.

Setelah itu, ia dipercaya menjadi Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) di Kementerian Ketenagakerjaan untuk periode 2024 hingga 2025.

Lalu dia diangkat sebagai Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional.

Baca Juga: Bakal Ada The Haunted Palace Season 2? Bagaimana Nasib Pernikahan Yeo Ri dan Para Arwah yang Tertahan di Bumi?

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka yang merupakan pegawai di Kementerian Ketenagakerjaan.

Adapun delapan tersangka yang dimaksud selain Haryanto berinisial SH, WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE. Mereka ditetapkan melalui enam surat perintah penyidikan (sprindik).

Budi Sukmo menjelaskan bahwa izin rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) merupakan kewenangan Ditjen Binapenta. Para tersangka yang merupakan pejabat di direktorat tersebut memanfaatkan celah dalam proses verifikasi dokumen TKA.

Halaman:

Tags

Terkini