nasional

Djaka Budhi Utama Dirjen Bea Cukai Langgar Meritokrasi? Begini Kata Istana

Senin, 26 Mei 2025 | 21:20 WIB
Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai di Kementerian Keuangan. (Instagram @beacukairi)

KONTEKS.CO.ID - Sejumlah kritik publik muncul terkait penunjukan Letjen (Purn) Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai di Kementerian Keuangan.

Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi pun memberikan klarifikasi. Dia membantah bahwa penunjukan yang menuai sorotan itu telah melangkahi prinsip meritokrasi dan dianggap sarat muatan politik.

Menurutnya, penunjukan pejabat eselon I, seperti Direktur Jenderal, merupakan bagian dari hak prerogatif Presiden yang tetap dijalankan berdasarkan prosedur formal, termasuk usulan dari kementerian terkait.

Baca Juga: Ayam Goreng Widuran Solo Non Halal, Warga Lapor Polisi: Ini Penyesatan Konsumen Muslim

“Secara prosedur diusulkan oleh Menteri Keuangan. Ada usulan dari Menteri Keuangan. Saya lupa tanggal 13 atau 14 Mei. Diusulkan oleh Menteri Keuangan,” ujarnya saat ditemui di Kantor Komunikasi Kepresidenan pada Senin, 26 Mei 2025.

Soal apakah penunjukan Dirjen seharusnya hanya dari jalur karier ASN, Hasan memberikan contoh sebelumnya bahwa jabatan Dirjen tidak secara eksklusif diperuntukkan bagi ASN.

“Dulu kita punya Dirjen Kebudayaan, Bapak Hilmar Farid, beliau bukan ASN. Jadi memang dimungkinkan ada proses bidding terbuka yang memungkinkan non-ASN atau pihak dari luar kementerian untuk ikut."

Baca Juga: Budi Arie Dicecar PDIP soal Kasus Judi Online: Fitnah Sana Sini, Jangan Bangunkan Banteng Tidur

"Setelah melalui proses itu dan diusulkan oleh menteri, baru kemudian ditetapkan oleh Presiden," tegasnya.

Terkait isu militerisme dan keberadaan purnawirawan TNI di posisi sipil strategis, Hasan menegaskan bahwa Letjen Djaka telah lebih dulu mengundurkan diri dari dinas kemiliteran sebelum diangkat sebagai Dirjen.

“Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari dinas kemiliteran pada tanggal 2 Mei, dan surat pemberhentiannya dari Presiden keluar pada tanggal 6 Mei. Jadi, saat dilantik, status beliau sudah purnawirawan,” lanjutnya.

Baca Juga: Candi Borobudur Dipasang Stairlift Demi Macron, Netizen: Ya Kali Presiden Se-Muda ini Nggak Sanggup Naik Tangga 

Di Kementerian Keuangan, status dari Djaka pun adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Secara administratif dan hukum, penunjukan tersebut sah dan sesuai aturan.

Lalu mengenai pengangkatan Dirjen Pajak yang disebut-sebut dipanggil langsung oleh Presiden sebelum dilantik. 

Halaman:

Tags

Terkini