KONTEKS.CO.ID - Kasus dugaan korupsi besar kembali mencuat ke permukaan.
Kali ini, mantan pejabat tinggi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini telah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) turut terseret.
Eks Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) periode 2016–2024, Semuel Abrijani Pangerapan, kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Baca Juga: Fakta 20 Bank Terseret Korupsi Sritex, Kejagung: Padahal Terdeteksi Resiko Gagal Bayar Tinggi
Lima Tersangka, Diduga Rugikan Negara Ratusan Miliar
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengumumkan penetapan tersangka ini secara resmi pada Kamis, 22 Mei 2025.
Tidak hanya Semuel, empat nama lain juga turut dijerat status tersangka.
Mereka adalah Bambang Dwi Anggono, mantan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah (2019–2023), Nova Zanda selaku pejabat pembuat komitmen, Alfi Asman dari PT Aplika Nusa Lintas Arta, dan Pini Panggar Agusti dari PT Dokotel Teknologi.
Baca Juga: Bocoran Revisi Permendag 8, Alat Perlindungan Tapi Masih Ada Celah Pelanggaran
Meski angka pasti kerugian negara masih dalam proses audit oleh BPKP, penyidik memperkirakan totalnya bisa mencapai ratusan miliar rupiah.
Jumlah yang cukup untuk membiayai berbagai proyek pelayanan publik.
Modus: Pengkondisian Kontrak Proyek Triliunan
Kasus ini berawal pada tahun 2020, ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika menginisiasi proyek pengadaan serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dengan nilai anggaran mencapai Rp 958 miliar.
Baca Juga: Tega, Kakak Rudapaksa Adik Kandung Sejak SD hingga Lulus SMA karena Kecanduan Film Dewasa