KONTEKS.CO.ID - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sudah rampung.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan banyaknya kasus penyelundupan barang impor ilegal yang berhasil masuk ke dalam negeri celahnya pada sisi pengawasan.
"Sebenarnya itu, kalau celah ilegal itu lebih banyak di sisi pengawasan," terang Budi di Tangerang, Banten pada Kamis, 22 Mei 2025.
Budi menegaskan bahwa keberadaan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, merupakan sebuah instrumen yang bertujuan untuk mengawasi masuknya barang impor lebih ketat.
"Jadi instrumennya pakai Permendag untuk mengawasi. Mengawasi dasarnya apa? Dasarnya di Permendag 8. Di permendag 8 tidak boleh impor ini, itu, kan instrumen untuk mengawasi ada alatnya, jadi tujuannya itu," tambahnya.
Permendag 8/2024 justru dibuat untuk memperjelas aturan soal barang impor, mana yang diperbolehkan dan mana yang dilarang. Ia menegaskan, bila ada pelanggaran, tindakan tegas akan dilakukan.
Baca Juga: Eks Petinggi Jadi Tersangka, Bank BJB Tanggapi Kasus Kredit Sritex
"Kalau nggak sesuai ya kita lakukan seperti ini (disita). Ini semua kan nggak sesuai Permendag 8/2024," ujarnya.
Dalam revisi Permendag Nomor 8/2024 telah dibahas mengenai beragam substansi. Mulai dari paket deregulasi kebijakan impor, kebijakan ekspor, dan juga kemudahan perizinan berusaha di bidang perdagangan, serta berbagai pertimbangan dan pengecualiannya.
Meski salah satu bahasannya ialah mengenai substansi deregulasi impor, Budi memastikan bahwa revisi ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri.
"Permendag mengatur misalnya barang, kalau impor harus ada dokumen impor. Ini berarti melanggar kan, ya harus diawasi, harus disita, karena melanggar. Justru Permendag itu untuk membuat aturan ini yang boleh, ini yang tidak boleh, kalau nggak sesuai ya kita lakukan seperti itu," jelasnya.
Baca Juga: TWICE Jadi Brand Ambassador Richeese Factory, ONCE Heboh: Harus Ada Photocard!
Budi mengungkap alasan belum segera diterbitkannya revisi Permendag 8/2024 lantaran akan ada peraturan lainnya yang tengah disiapkan pemerintah untuk diterbitkan berbarengan.
Artikel Terkait
Melihat Situasi Ekonomi RI, Kemendag: Ada Kemungkinan Peraturan Impor Direvisi
Kemendag Sita Jutaan Keramik Impor Tak Berstandar Asal China
Kemendag Tegaskan Minyakita Bukan Minyak Goreng Subsidi, Tak Ada Lagi Uang APBN
Dipanggil Kemendag, Promotor DAY6 Janji Refund Tiket Konser Kelar Akhir Mei 2025
Sidang Tom Lembong: Eks Pejabat Kemendag Akui Akali Sistem Demi Terbitkan Izin Impor Gula Swasta