KONTEKS.CO.ID - Pengurangan volume Minyakita yang dijual di pasaran membuat masyarakat resah.
Ya, Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata hanya ada 750 sampai 800 mililiter di dalam kemasannya.
Tak pelak, konsumen pun harus membayar lebih mahal untuk jumlah minyak yang lebih sedikit dari yang seharusnya mereka dapatkan.
Baca Juga: Senpi Oknum TNI untuk Tembak Polisi Lampung Ditemukan, Laras Panjang Kaliber 5,56
Terkait hal itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pertemuan dengan para repacker atau pengusaha pengemas Minyakita.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan mengungkapkan pertemuan itu untuk membahas aturan yang harus dipatuhi oleh para repacker.
Usai pertemuan, Iqbal menegaskan bahwa Minyakita bukan produk bersubsidi.
Sehingga dalam produksi maupun distribusinya, tidak ada uang APBN yang dikeluarkan.
“Kita lagi-lagi menekankan kepada repacker dan kepada masyarakat juga bahwasanya Minyakita ini, minyak goreng rakyat dengan produk Minyakita ini, bukan subsidi,” kata Iqbal kepada wartawan di Kantor Kemendag pada Selasa, 18 Maret 2025.
“Jadi tidak ada keterlibatan APBN di sini,” imbuhnya.
Baca Juga: Garam Indonesia Ternyata Belum Cukup! PT Garam Gaspol Bangun Ladang Baru di NTT
Sebelumnya, Minyakita memang termasuk dalam skema barang bersubsidi dengan mekanisme yang disebut Domestic Price Obligation (DPO).
Namun, status itu sudah dicabut usai keluar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024.
Artikel Terkait
Entrepreneur Hub Jadi Solusi Tingkatkan Rasio Kewirausahaan
Lima Investor Kucurkan Rp2,42 Triliun di IKN, Pembangunan Dimulai 2025
Analis Ungkap 5 Faktor Domestik Anjloknya IHSG, Strategi Institute: Ke Depan Lebih Mengguncang
Analis Strategi Institute: Anjloknya IHSG Dampak Warisan Pemerintahan Jokowi yang Rapuhkan Pondasi Ekonomi
Deutsche Bank Pangkas 2.000 Karyawan, Tren PHK Massal di Sektor Perbankan Berlanjut