"Kami berharap minggu ini selesai sebenarnya. Karena kan ada barengan dengan yang lain ekspor, kemudian perizinan berusaha, mau kami barengin," tegasnya.
Budi pun menyebut salah satu tujuan dari adanya Permendag 8/2024 adalah sebagai alat perlindungan bagi pelaku industri dalam negeri. Meski begitu, ia mengakui bahwa pelanggaran tetap bisa terjadi.
"Kan tujuannya Permendag 8/2024 salah satunya untuk melindungi industri dalam negeri ya, instrumennya adalah Permendag 8/2024. Ada juga kan yang melanggar. Ya namanya orang melanggar," tukas dia.***
Artikel Terkait
Melihat Situasi Ekonomi RI, Kemendag: Ada Kemungkinan Peraturan Impor Direvisi
Kemendag Sita Jutaan Keramik Impor Tak Berstandar Asal China
Kemendag Tegaskan Minyakita Bukan Minyak Goreng Subsidi, Tak Ada Lagi Uang APBN
Dipanggil Kemendag, Promotor DAY6 Janji Refund Tiket Konser Kelar Akhir Mei 2025
Sidang Tom Lembong: Eks Pejabat Kemendag Akui Akali Sistem Demi Terbitkan Izin Impor Gula Swasta