nasional

KPK Geledah Dua Lokasi Terkait Dugaan Korupsi RPTKA di Kemenaker, 3 Mobil Disita

Rabu, 21 Mei 2025 | 19:39 WIB
Gedung KPK. (Sumber:Foto Gedung KPK/KPK)

 

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Pada Rabu, 21 Mei 2025, tim penyidik menggeledah dua lokasi tambahan setelah sebelumnya mengamankan sejumlah barang bukti dari kantor Kemenaker.

“Hari ini tim masih kembali melakukan penggeledahan untuk dua lokasi lainnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga: Isu Terima Duit Judi Online, Budi Arie Ucap Lagu Lama dan Kaset Rusak

Meski tidak merinci lokasi yang digeledah, Budi menegaskan bahwa KPK akan mengumumkan secara resmi hasil penggeledahan, konstruksi perkara, serta identitas para tersangka setelah seluruh rangkaian penyidikan selesai.

“Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara, dan pasal yang disangkakan, nanti akan kami sampaikan pada waktunya,” ujarnya.

Dalam penggeledahan yang dilakukan sehari sebelumnya di kantor Kemenaker, penyidik KPK menyita tiga unit kendaraan roda empat.

Baca Juga: Ojol Desak Revisi Potongan Aplikasi, Ancam Gelar Aksi Lebih Besar dan Bikin Rugi Aplikator

“Dari hasil kegiatan penggeledahan tersebut, KPK menyita tiga kendaraan roda empat,” kata Budi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) yang hendak bekerja di Indonesia.

Pemerasan itu diduga dilakukan oleh oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemenaker.

Baca Juga: Puan Maharani Minta Pemerintah Prioritaskan Jemaah Haji dari Kelompok Rentan

Halaman:

Tags

Terkini