• Minggu, 21 Desember 2025

Isu Terima Duit Judi Online, Budi Arie Ucap Lagu Lama dan Kaset Rusak

Photo Author
- Rabu, 21 Mei 2025 | 17:42 WIB
Budi Arie bantah uang judol. (Instagram @kemenkop)
Budi Arie bantah uang judol. (Instagram @kemenkop)

KONTEKS.CO.ID - Mantan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi memilih ogah berkomentar banyak saat ditanya kemungkinan dipanggil penyidik Polri dalam kasus judi online.

Sosok yang sekarang menjadi Menteri Koperasi itu hanya memberi komentar singkat.

"Sudah lagu lama, kaset rusak. Silakan dikutip," ujar Budi Arie kepada wartawan saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Mei 2025.

Rabu pagi Budi Arie datang ke KPK dalam kapasitas sebagai Menteri Koperasi.

Tujuannya untuk berdiskusi terkait pengawasan program Koperasi Desa Merah Putih.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan Polri tidak menutup kemungkinan kembali memanggil Budi Arie sehubungan dengan penyelidikan perkara judi online.

Baca Juga: Menkop Budi Arie Mendadak Datangi KPK, Komisi Antirasuah Ungkap Agenda Ini

"Yang bersangkutan pernah kami periksa. Jika memang nanti ada arahan atau petunjuk lebih lanjut, tentu akan kami konfirmasi kembali," ucap Jenderal Listyo Sigit.

Budi Arie diketahui pernah menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri pada 19 Desember 2024.

Polri masih memantau jalannya sidang atas kasus dugaan keterlibatan sejumlah oknum Kementerian Kominfo (yang kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi) dalam melindungi situs-situs judi online.

"Kami terus mengikuti proses persidangan dan menunggu arahan dari majelis hakim," ujar Kapolri.

Nama Budi Arie mencuat dalam surat dakwaan kasus yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Mei.

Baca Juga: Kapolri Merespons Nama Budi Arie Ada di Dakwaan Judi Online, Cuek atau Panggil?

Ia disebut sebagai pihak yang mendapat bagian komisi 50 persen dari praktik perlindungan situs judi online agar tidak diblokir oleh pihak kementerian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X