“Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e dan/atau menerima gratifikasi sebagaimana Pasal 12B terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia,” ujar Asep.
KPK menyatakan telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, namun identitas mereka belum diungkap ke publik. Penyelidikan masih berlangsung dan KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan.***
Artikel Terkait
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Datangi KPK, Bahas Anggaran Rp5 Triliun
Dedi Mulyadi Sambangi KPK, KDM Bahas Soal Anggaran Agar Tak Dikorupsi dan Siswa 'Nakal'
KPK Terbitkan Surat Edaran Internal, Tegaskan Tetap Bisa Usut Korupsi di BUMN
KPK Geledah Kemnaker Terkait Kasus Korupsi Baru
Menkop Budi Arie Mendadak Datangi KPK, Komisi Antirasuah Ungkap Agenda Ini