• Senin, 22 Desember 2025

KPK Geledah Dua Lokasi Terkait Dugaan Korupsi RPTKA di Kemenaker, 3 Mobil Disita

Photo Author
- Rabu, 21 Mei 2025 | 19:39 WIB
Gedung KPK. (Sumber:Foto Gedung KPK/KPK)
Gedung KPK. (Sumber:Foto Gedung KPK/KPK)

“Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e dan/atau menerima gratifikasi sebagaimana Pasal 12B terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia,” ujar Asep.

KPK menyatakan telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, namun identitas mereka belum diungkap ke publik. Penyelidikan masih berlangsung dan KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X